Kamis, 05 Februari 2026

DJP Bongkar Dugaan Pelanggaran Pajak Tiga Wajib Pajak Industri Baja di Tangerang


MPN News
, Jakarta, 5 Februari 2026 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kanwil DJP Banten melaksanakan kegiatan penyidikan atas dugaan tindak pidana di bidang perpajakan yang melibatkan tiga Wajib Pajak badan, yaitu PT PSI, PT PSM, dan PT VPM. Ketiganya memiliki hubungan afiliasi melalui kesamaan pengurus dan/atau pemegang saham.

Penyidikan dilakukan berdasarkan hasil analisis data dan pengembangan perkara yang mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu dengan sengaja menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Jenis pajak yang terkait adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada kurun waktu 2016 s.d. 2019.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ditemukan beberapa modus operandi antara lain menggunakan rekening pribadi karyawan, pengurus, dan/atau pemegang saham untuk menyembunyikan omzet penjualan, tidak melaporkan identitas supplier yang sebenarnya dalam pelaporan pajak, serta memanipulasi dokumen penawaran barang baik dengan maupun tanpa PPN guna menghindari pemungutan PPN.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana perpajakan yang sedang disidik tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp583,36 miliar. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan terus dikembangkan seiring dengan proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, DJP telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Wajib Pajak dan Kejaksaan, serta mengajukan permohonan izin penggeledahan kepada Pengadilan Negeri Tangerang. Selanjutnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) DJP telah melaksanakan tindakan penggeledahan berdasarkan Surat Perintah tertanggal 28 Januari2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli, menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum di bidang perpajakan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



Sonny H. Sayangbati

Jelang HPN ke-80, PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk Tegaskan Dukungan terhadap Pers Profesional

INACRAFT 2026 Dibuka, UMKM Pertamina Langsung Bukukan Penjualan Rp1,9 Miliar

MPN News, Jakarta, 5 Februari 2026 – Hari pertama penyelenggaraan The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) Februari 2026 di Jakarta Convention Center (JCC) mencatat capaian membanggakan bagi UMKM binaan PT Pertamina (Persero). Dalam satu hari pembukaan, total penjualan UMKM binaan Pertamina mencapai Rp1,9 miliar, menegaskan daya saing produk UMKM nasional di pasar ritel dan bisnis.

Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Muhammad Baron, menyampaikan bahwa capaian tersebut merupakan hasil dari pembinaan UMKM yang konsisten, terarah, dan berkelanjutan.

“Penjualan senilai Rp1,9 miliar di hari pertama INACRAFT 2026 menjadi bukti bahwa UMKM binaan Pertamina memiliki kualitas produk yang kuat, mampu bersaing, serta relevan dengan kebutuhan pasar nasional maupun global. Harapannya target pameran tahun ini pencapaian UMKM akan lebih tinggi dibandingkan tahun sebelumnya,” ujar Baron.

Momentum ini diharapkan menjadi gerbang bagi UMKM untuk memperluas pasar, baik domestik maupun internasional. Saat ini, tercatat sekitar 200 UMKM mitra binaan Pertamina telah berhasil menembus pasar global (Go Global).

Ia menambahkan bahwa kehadiran UMKM binaan Pertamina di INACRAFT tidak semata berorientasi pada transaksi penjualan, tetapi juga pada penciptaan dampak ekonomi dan sosial yang berkelanjutan, termasuk pemberdayaan para wirausaha perempuan.

“Sesuai dengan tema INACRAFT tahun ini Exploring and Celebrating Womanpreneurs in Craft, mayoritas mitra binaan yang ikut serta dalam pameran adalah perempuan. Keterlibatan mereka adalah bentuk dukungan inklusif. Melalui pembinaan yang berkelanjutan, kami melihat tren transaksi yang terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Baron.

Salah satu contoh sukses wirausaha perempuan adalah Novita Hermawan, pemilik usaha Agrominafiber Handicraft asal Kebumen. Agrominafiber memproduksi home decor dari serat alam seperti eceng gondok dan pelepah pisang yang kini telah rutin diekspor ke Amerika Serikat.

“Ini kali kedua saya diajak Pertamina ke INACRAFT. Dampaknya sangat nyata pada networking, branding, hingga omzet kami. Pertamina benar-benar hadir memberikan dukungan nyata bagi kami pelaku usaha kecil,”ungkap Novita.

Menteri Ekonomi Kreatif RI, Teuku Riefky Harsya, saat membuka acara menyatakan bahwa INACRAFT adalah ruang strategis di mana tradisi bertemu inovasi. 

Tema yang diusung pada Inacraft 2026 ini menjadi refleksi akan peran strategis perempuan dalam subsektor kriya tanah air. Subsektor kriya memiliki posisi yang sangat strategis bagi perkembangan ekonomi Indonesia.

Data BPS tahun 2025 menunjukkan subsektor kriya merupakan kontributor ekspor terbesar kedua di ekonomi kreatif Indonesia dengan nilai 12,03 miliar USD (Januari-November 2025).

“Capaian ini menunjukkan bahwa kriya bukan hanya ekspresi budaya, tetapi penggerak perdagangan dan nilai tambah ekonomi nasional,” pungkasnya.

Pertamina sebagai perusahaan pemimpin di bidang transisi energi, berkomitmen dalam mendukung target Net Zero Emission 2060 dan terus mendorong program-program yang berdampak langsung pada capaian Sustainable Development Goals (SDGs). Seluruh upaya tersebut sejalan dengan transformasi Pertamina yang berorientasi pada tata kelola, pelayanan publik, keberlanjutan usaha dan lingkungan, dengan menerapkan prinsip-prinsip Environmental, Social & Governance (ESG) di seluruh lini bisnis dan operasi Pertamina, berkoordinasi dengan https://www.danantaraindonesia.co.id/



Sonny H. Sayangbati



Space Iklan Bawah Halaman 1


Space Iklan Bawah Halaman 4