MPN NEWS, JAKARTA (28/8) — Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) resmi mengukuhkan 25 peserta sebagai Auditor International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code.
Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari dari tanggal 26-28 Agustus 2026 ini diselenggarakan untuk menetapkan dan mengesahkan personel yang telah memenuhi persyaratan kompetensi sebagai Auditor IdariSPS Code, sehingga memiliki kewenangan untuk melaksanakan audit penerapan sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP, Triono, menyampaikan sebagai negara kepulauan terbesar, Indonesia memikul tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh armada dan pelabuhan memenuhi standar keamanan internasional sesuai konvensi SOLAS 1974 dan ISPS Code. Pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan auditor yang kompeten, independen, dan berintegritas tinggi dalam mengawal keamanan pelayaran nasional.
“Para auditor yang dikukuhkan memiliki peran strategis untuk memastikan penerapan standar keamanan berjalan efektif serta memperkuat budaya keamanan (security culture) di sektor maritim. Pengukuhan ini merupakan salah satu upaya nyata dalam memperkuat sistem keamanan pelayaran nasional,” ujar Triono.
Triono juga mengingatkan bahwa tantangan sektor maritim akan semakin kompleks. Oleh karena itu, sinergi antara regulator, operator pelabuhan, perusahaan pelayaran, PFSO, CSO, SSO, serta Auditor ISPS Code harus terus diperkuat agar implementasi ISPS Code berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi keamanan pelayaran nasional.
"Hal ini tidak hanya bertujuan melindungi manusia, kapal, muatan, dan fasilitas pelabuhan, tetapi juga memperkuat kepercayaan dunia internasional terhadap sistem transportasi laut Indonesia. Dalam konteks tersebut, Auditor ISPS Code memiliki peran yang sangat strategis," ujarnya.
Auditor ISPS Code tidak hanya bertugas melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian penerapan sistem keamanan, tetapi juga memberikan masukan dan rekomendasi yang konstruktif untuk meningkatkan efektivitas sistem keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
“Oleh karena itu, auditor dituntut memiliki kompetensi, integritas, objektivitas, dan pemahaman yang mendalam terhadap ketentuan nasional maupun standar internasional yang berlaku,” jelasnya.
Sebelum dikukuhkan, para peserta telah mengikuti rangkaian pembekalan intensif dari Auditor Pusat Direktorat KPLP. Kurikulum pelatihan meliputi pemahaman regulasi nasional dan internasional, teknik audit dan inspeksi, penyusunan laporan, studi kasus, serta evaluasi kompetensi akhir.
Setelah dikukuhkan, para Auditor ISPS Code diharapkan mampu melaksanakan audit secara profesional, independen, dan objektif, serta senantiasa mengembangkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan. Selain itu, mereka juga berperan aktif dalam mendukung pembinaan keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di wilayah kerja masing-masing guna memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kepatuhan terhadap standar keamanan maritim nasional maupun internasional.
“Melalui pengukuhan ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap para auditor dapat menjalankan tugas secara objektif, meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, serta mendongkrak kepercayaan dunia internasional terhadap sistem transportasi laut Indonesia yang aman, selamat, dan andal,” tutup Triono.(SHS/MPN)
SHS


Tidak ada komentar:
Posting Komentar