Iklan Periode Satu Tahun Tayang

Kamis, 01 Januari 2026

Dua Kapal Ilegal Fishing Tangkapan KKP Diserahkan ke Pemda Sulut

 




MPN News, Manado 31 Desember 2025 - Dua unit kapal pelaku ilegal fishing yang berhasil ditangkap oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) siap dimanfaatkan untuk mendukung produktivitas masyarakat nelayan di Sulawesi utara. 


KKP bersama Kejaksaan Agung telah resmi menyerahkan dua kapal ikan FB. ST. BOBBY-01 berukuran 151 G dan FB. ST. MICHAEL-138 berukuran 66 GT ke Pemda Sulawesi Utara. Kapal-kapal ini sebelumnya ditangkap oleh KP Orca 06 Ditjen PSDKP di perairan Samudera Pasifik pada tahun 2024. Selanjutnya menjadi barang bukti proses hukum di Pengadilan Negeri Bitung hingga akhirnya diputus untuk negara.


“Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Badan Pemulihan Aset, Kejati Sulut, serta Kejari Bitung atas sinergi dan kolaborasi dalam mendukung kebijakan KKP untuk pemanfaatan kapal rampasan hasil tindak pidana perikanan,” ungkap Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran resmi di Jakarta, Selasa (30/12).


Ipunk menambahkan bahwa saat ini kebijakan KKP, dalam pemanfaatan kapal tangkapan illegal fishing yaitu menggunakan prinsip “tangkap-manfaat”, bagi kapal-kapal hasil tindak pidana perikanan yang telah inkrah.


“Kapal-kapal tersebut tidak lagi dimusnahkan/tenggelamkan lagi, tetapi dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi yaitu diberikan kepada masyarakat tepatnya kepada Kelompok Nelayan dan/atau Koperasi Perikanan,” jelas Ipunk.


Ia juga memaparkan bahwa perairan utara Sulawesi ini merupakan salah satu perairan yang rawan illegal fishing terutama dari nelayan Filipina. Kapal asing asal Filipina menggunakan kapal penangkap ikan yang modern, kapal terbuat dari besi, ukurannya besar, alat tangkap dan teknologinya modern.


“Melalui pemanfaatan kapal-kapal tangkapan, setidaknya menjadikan nelayan kita dapat bersaing dengan nelayan-nelayan asing, sehingga kita mampu berdaulat diperairan kita sendiri,” tambah Ipunk.


Selanjutnya Ipunk menyarankan kepada Pemda Sulut agar kapal ini bisa langsung dimanfaatkan untuk kepentingan nelayan, dengan lebih dulu mengurus dokumen perizinan. 

 

“Kedua kapal yang diserahkan ini agar dikelola dimanfaatkan kepada penerima yang benar-benar siap dan mampu mengoperasikan, jangan justru malah nanti mangkrak. Pemda harus selektif dalam memilih penerima,” tegas Ipunk.


 


Langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono bahwa pengawasan dan penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan harus memberikan manfaat ekonomi bagi negara maupun masyarakat khususnya nelayan.




Sonny H. Sayangbati

0 comments:

Posting Komentar


Space Iklan Bawah Halaman 1


Space Iklan Bawah Halaman 4