Iklan Periode Satu Tahun Tayang

Kamis, 01 Januari 2026

Sah! PELNI dan Kemenhub Resmi Teken Kerja Sama Terpadu

 





MPN News, Jakarta (1/1-26) – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menutup tahun 2025 dengan langkah strategis melalui Penandatanganan Terpadu Kerja Sama Pelayaran Perintis serta Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2026 di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakartard pada Rabu (31/12) kemarin.


Penandatanganan PSO Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi TA 2026 dilakukan oleh Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Nuraini Dessy bersama Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Budi Mantoro, M.Si, M.Mar., serta disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Lollan Panjaitan.


Sementara itu, Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis Mekanisme Penugasan TA 2026 ditandatangani oleh PPK Perintis Pangkalan Teluk Bayur dan Kepala Cabang PELNI Jakarta Dicky Dermawandi dan diikuti serentak secara daring oleh 15 Kantor Cabang PELNI yang ditunjuk sebagai homebase kapal perintis.


Direktur Usaha Angkutan Penumpang PELNI Nuraini Dessy menyampaikan bahwa penandatanganan terpadu ini menjadi langkah strategis bagi kelanjutan pelayanan transportasi laut yang inklusif dan merata di Indonesia.


“Penugasan dari Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan ini menjadi fondasi penting bagi PELNI untuk terus menghadirkan layanan angkutan laut kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat, khususnya di daerah 3TP. Kami berkomitmen penuh untuk mengoperasikan trayek-trayek ini dengan standar keselamatan dan pelayanan yang baik,” ujar Dessy.


Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani beberapa perjanjian penting lainnya, yaitu pengoperasian kapal milik negara (kapal rede) untuk angkutan perairan pelabuhan, subsidi operasi kapal khusus ternak dan layanan angkutan barang di laut dengan tarif terjangkau yang ditugaskan kepada PELNI. Ketiga perjanjian tersebut ditandatangani oleh Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PELNI Kokok Susanto bersama PPK Satuan Kerja Peningkatan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Laut Pusat.


Direktur Usaha Angkutan Barang dan Tol Laut PELNI Kokok Susanto turut menyampaikan bahwa penandatanganan subsidi pengoperasian kapal khusus ternak dan barang merupakan langkah penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional.


Penandatanganan terpadu ini tidak hanya mencakup angkutan penumpang, tetapi juga angkutan barang yang membantu menjaga ketersediaan, serta stabilitas harga barang di wilayah 3TP. Sementara kapal ternak mendukung distribusi hewan ternak secara aman dan efisien antarpulau sehingga harga daging tetap stabil,” tambah Kokok.


Pada tahun 2026 ini, PELNI mendapat penugasan dari Pemerintah untuk mengoperasikan 25 kapal penumpang, 30 kapal perintis, 18 kapal rede, 8 trayek tol laut dan 1 trayek khusus kapal ternak. 


Melalui penandatanganan terpadu ini, PELNI menegaskan komitmennya dalam mendukung konektivitas nasional, pemerataan pembangunan, serta penyediaan layanan transportasi laut yang terjangkau, aman dan andal bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia. 


Sebagai informasi, pada tahun 2026 PELNI menerima PSO dari pemerintah sebesar Rp 2,78 triliun untuk kapal penumpang, penugasan subsidi tol laut sebesar Rp 135 miliar, penugasan subsidi kapal rede sebesar Rp 48,5 miliar dan penugasan subsidi kapal ternak sebesar Rp 13 miliar. 


Tentang PELNI


PELNI sebagai Perusahaan Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang jasa pelayaran saat ini mengoperasikan 25 kapal penumpang yang melayani 483 ruas dan menyinggahi 75 pelabuhan.


Selain angkutan penumpang, PELNI juga melayani 30 trayek kapal perintis yang menjadi sarana aksesibilitas bagi mobilitas penduduk di wilayah 3TP, dimana kapal perintis menyinggahi 229 pelabuhan dengan total 516 ruas dan 2.515 rute. PELNI juga mengoperasikan sebanyak 18 kapal rede. Untuk pelayanan bisnis logistik, saat ini PELNI mengoperasikan 8 trayek tol laut serta satu trayek khusus untuk kapal ternak.





 *Sonny H. Sayangbati*

0 comments:

Posting Komentar


Space Iklan Bawah Halaman 1


Space Iklan Bawah Halaman 4